JAKARTA, KOMPASTV - Ketua Divisi Edukasi Dan Pencerahan Satgas Covid-19 MUI Asrorun Niam menyebut ada beberapa kriteria yang dapat menjadi landasan bagi masyarakat yang ingin melakukan salat ied berjamaah. <br /> <br />Asrorun sampaikan setidaknya ada 3 kriteria yang dapat digunakan sebagai landasan apakah salat ied dapat dilakukan berjamaah atau tidak di suatu lingkungan masyarakat. <br /> <br />Berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh MUI terkait pelaksanaan salat ied 1441 hijriah. <br /> <br />Asrorun niam menyebut bahwa suatu wilayah yang tidak terkena wabah covid-19 dapat melaksanakan ibadah salat ied secara berjamaah di tempat umum. <br /> <br />Salat ied berjamaah juga dapat dilakukan di tempat umum bagi wilayah yang memiliki angka penurunan penyebaran covid-19 didukung dengan adanya kebijakan pelonggaran aktivitas sosial. <br /> <br />Sementara itu, bagi wilayah yang masih masuk ke dalam zona merah MUI menganjurkan bahwa masyarakat dapat melakukan aktivitas shalat ied berjamaah di rumah bersama dengan keluarga. <br /> <br />Salat ied berjamaah setidaknya dapat dilakukan minimal oleh 4 orang yang terdiri dari 1 orang imam dan 3 orang makmum. <br /> <br />Sementara pada malam hari raya idul fitri masyarakat juga dapat melantunkan takbir di rumah guna mengurangi potensi penyebaran virus corona. <br /> <br />